PANCASILA SEBAGAI DASAR FALSAFAH NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini.
Makalah
ini berjudul “Pancasila Sebagai Dasar
Negara ” yang disusun untuk
memenuhi salah satu tugas akhir
mata kuliah Pancasila.
Penulis sudah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin, akan tetapi penulis
menyadari kesalahan dan kealfaan, makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari
berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan
bimbingan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya, danbagi pembaca umumnya. Amiin...
Bandung, Desember
2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Pancasila
2.2 Asas-Asas Pancasila
2.3 Proses perumusan
pancasila sebagai dasar negara
2.4kelebihan pancasila
sebagai dasar negara
Bab 3 Kesimpulan
dan Saran
3.1 Kesimpulan
Daftar pustaka
|
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
…………………………………...
……………………………………
……………………………………
……………………………………
……………………………………
…………………………………...
……………………………………
|
I
ii
1
1
1
1
2
2
3
5
8
10
10
11
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 67 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
dasar negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Tuhan YME dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup
fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa
Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang
cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila
itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan
pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan,
pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk
kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan
ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia
berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak
oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah,
karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa
Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini saya ke
memperoleh hasil yang diinginkan, maka saya sebagai penyusun mengemukakan
beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah fungsi asas-asas yang ada dalam
Pancasila untuk Negara Indonesia?
2. Apakah bukti bahwa Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah
pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3. Untuk mengetahui
asas-asas yang terkandung dalam Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta
(Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan
berhubungan badan/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata
palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M =
Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui
Pancasila yang isinya 5 J.
Pengertian
Secara Historis
· Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
· Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara
RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila.
Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar
negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis
(berjenjang);
2. Piramid.
A.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam
sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan
Rakyat
B.
Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1
Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan
Sosial;
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan;
Presiden
Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional
: Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio
Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih
menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau
Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C.
Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni
1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila
tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan
MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan
bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
2.2 Asas-Asas Pancasila
Asas Ketuhanan
Tuhan Yang
Maha Esa adalah konsep Tuhan yang universal, Tuhan yang sama dimiliki oleh
semua agama dan kepercayaan. Tuhan yang sama yang disembah Hindu, Budha, Islam
dan Kristen. Konsep Tuhan universal inilah yang dipakai di negara kita.
Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Asas
Kemanusiaan
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan,
dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan
bangsa –bangsa lain.
Asas
Kenegaraan
Sila
Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
Asas Kerakyatan
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan. Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil
keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil-wakil yang dipercayanya.
Asas Persatuan
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
2.3Proses
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ideologi
dan dasar negara kita adalah pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila kelima
sila itu adalah
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sebelum tanggal 17 agustus 1945 Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain seperti portugis, Inggris, Belanda, Jepang. Paling
lama menjajah adalah Belanda. Sebelum kedatangan bangsa asing, indonesia
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut bangsa
Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun
politik.
Pejuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal
ini belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan. Penjajah Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatbya tanggal 8 Maret.
Sejak saat itu Indonesia di duduki oleh tentara Jepang.
Mulai tahun 1945 , tentara jepang kalah oleh sekutu. Untuk menarik
simpati, jepang memberikan janji kemerdekaan janji ini diucapkan oleh perdana
menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Karena keadaan jepang terus
menerus mendesak, maka pada tanggal 39 april 1945 jepang memberikan janji
kemerdekaan bangsa indonesia yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam maklumat Gunseikan (pembesar tertinggin sipil dari pemerintah
militer jaepang di jawa dan madura) no 23. Dalam maklumat itu sekaligus dimuat
dasar pembentkan BPUPKI. Tugas badan ini adalh menyelidiki dan mengumpulkan
usul-uslu untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintahan jepang untuk
dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Anggota BPUPKI dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945-1 Juni 1945.
Pada sidang pertama banyak orang yang berbicara dua diantarany Muhammad
yamin dan Bung kiarno yang masing-masin g mengusulkan caloin dasr negara.
Muhammad yamin mengajukan usul secara lisan dan tertulis. Contoh srcara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan
Contoh secara tertulis:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Persatuan indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil
dan beradap
4. Kerakyatn yang dipimpin
oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Bung karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas
lima hal yaitu:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme
3. Mufakat/demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang
berkebudayaan
Kelima hal ini oleh bung Karno diberi nama pancasila. Kelima sila
tersebut dapt dipers menjadi Trisila yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan
Selesai sidang pertama pada 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk panitai kecil tugasnya adlah menampung usul-usul yang masuk dan
memriksa serta melaporkan kepadasidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi
kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal
20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil terdiri dari 8 orng yaitu:
1. Ir. Sukarno
2. Ki bagus Hadi Kusumo
3. KH Wahid Hasyim
4. Mr. Muh Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadi
Kusumo
6. Mr. A.A Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil,
dengan para panitia kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisil di
jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujinya dibentuk sebuah panitia
kecil penyelidik usul-usul perumus dasar negara, yang terdiri atas sembilan
orang.
Panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon mukadimah hukum dasar atau
dikenal “piagam Jakarta”
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1946, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan hukum dasar. Pada tanggal 9 agustus dibentuk
panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945
jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, dan sejak itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan mengadakan
sidang.
Bung hatta mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus sore hari ada
utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya. Intinya rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
ke empat preambul, dibelakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak
maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI
yang baru saja diproklamasiakan. Usul ini oleh Muh Hatta disampaikan kepada
tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan
mrngingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh Islam merelazkan
dicoretnya kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
2.4 KELEBIHAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter
utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh
bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan
makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan
untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi
pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga
bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya
Pandangan Soekarno yang demikian ini merupakan pengulangan dari apa yang pernah
ia ucapkan pada Pidato 1 Juni, Hari Lahirnya Pancasila.
Bukti bahwa ideologi pancasila lebih baik dari dua ideologi itu karena
Pancasila memuat pokok-pokok pikiran sedemikian rupa :
Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia
menganut berbagai agama, dengan kata lain ada kebebasan untuk beragama dan
tidak beragama, serta ada kebebasan untuk berpindah agama (keyakinan)nya.
Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhan-pun, karena toleransinya yang
sudah menjadi sifat bangsa Indonesia, mengakui bahwa kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya, sehingga mereka
menerima sila Pertama ini.
Kedua, Nasionalisme Indonesia (maksudnya sila ke-3 dari Pancasila) bukanlah
chauvinisme. Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa
lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa
lain (bandingkan dengan ideologi imperialisme dan kapitalisme). Di Barat,
Nasionalisme berkembang sebagai kekuatan agresif yang mencari daerah jajahan
demi keuntungan ekonomi nasionalnya. Di Asia, Afrika, dan Amerika Latin
nasionalisme adalah gerakan pembebasan, gerakan protes terhadap penjajah akibat
penindasan Barat.
Ketiga, Internasionalisme (maksudnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab)
menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa
menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
Keempat, demokrasi (maksudnya sila ke-4 dari Pancasila) telah ada sejak dahulu
di bumi Indonesia meskipun bentuknya beda dengan demokrasi yang ada di Barat.
Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan
musyawarah.
Kelima, Keadilan Sosial. Pada sila ini terkandung maksud untuk keadilan dan
kemakmuran sosial, jadi bukan keadilan dan kemakmuran individu. Hanya dalam
suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial.
Sebagai bukti bahwa (ideologi) Pancasila mendapat dukungan dari seluruh rakyat
Indonesia, Soekarno mengajak semua unsur (golongan) yang ada di Indonesia dalam
pidatonya itu.
Mereka yang ikut di belakang Soekarno pada waktu itu adalah: para pejabat
tinggi dan para politisi. Mereka terdiri atas para panglima militer, ulama
besar dari berbagai agama yang ada di Indonesia. Ada pimpinan Partai Komunis
Indonesia, ada perwakilan dari golongan Katolik dan Protestan, dan ada pula
sejumlah pimpinan dari golongan nasionalis (PNI dan lain-lain). Diikutsertakan
dalam delegasi ke SU PBB itu adalah wakil buruh, tani, wakil golongan
perempuan, dan wakil golongan cendekiawan.
Mengingat Pancasila, terutama demokrasi yang menitikberatkan
musyawarah-mufakat, yang tidak ada dalam demokrasi Barat, maka Soekarno
mengajak supaya bangsa-bangsa di dunia mengikuti ideologi Pancasila.
Demikianlah kata Soekarno dalam sidang itu, ‘Cara musyawarah ini dapat
dijalankan, karena wakil-wakil bangsa kami berkeinginan agar cara-cara itu
dapat berjalan….. semua menginginkannya, karena semuanya menginginkannya
tercapainya tujuan jelas dari Pancasila, dan tujuannya yang jelas itu ialah
masyarakat adil dan makmur.’
Dewasa ini, alih-alih Pancasila bisa diterima bangsa-bangsa di dunia, nasib
ideologi Pancasila pun di dalam negeri masih dalam pertaruhan. Penyelewengan
terhadap Pancasila mulai kentara di era Orde Baru. Pancasila telah dijadikan
instrumen politik untuk menjaga status quo. Pancasila telah dijadikan asas
tunggal. Yaitu satu-satunya asas yang menjadi dasar untuk hidup berbangsa,
bernegara, bermasyarakat, termasuk dalam asas Politik.
Pancasila kemudian dijadikan tafsir yang bersifat monolitik, direktif, kaku,
dan berorientasi ‘menghukum’ lawan-lawan politik pemerintah. Ada usaha, memang,
untuk mengembalikan Pancasila berikut tafsirnya, sesuai dengan semangat para
pejuang kemerdekaan, Pancasila yang dikehendaki Soekarno, Pancasila yang
ditawarkan ke Sidang Umum PBB 30 September 1960. Tetapi, kondisi sekarang sudah
berbeda dengan kondisi ketika Soekarno masih berkuasa. Indonesia sekarang,
bahkan mulai Orba berkuasa, sudah dicengkram oleh kekuatan Neoliberalisme
(penjajah baru yang lebih masif dan canggih dibandingkan dengan nenek
moyangnya, Imperialisme dan Kapitalisme).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah
kita memperhatikan isi dalam pembahasan di atas maka dapat penyusun tarik kesimpulan
sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, hal
tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah
yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
2. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang
disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI
3. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
4. pengertian pancasila yang sah dan benar
secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45,
hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.
12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan
Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang
tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm